Sabtu, 01 Oktober 2011

PUP (Pendewasaan Usia Perkawinan/Pernikahan)


Permasalahan kependudukan pada dasarnya terkait dengan kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk. Hukum No. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera telah mengamanatkan perlunya pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas dan pengarahan mobilitas penduduk agar mampu menjadi sumber daya yang tangguh untuk pembangunan dan ketahanan nasional.


Salah satu program pembangunan yang terkait dengan kependudukan adalah Program Keluarga berencana yang bertujuan mengendalikan jumlah penduduk diantaranya melalui program pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) . Pendewasaan Usia Perkawinan bertujuan untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar dalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek terkait dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental dan social-ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.

Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi upayakan kehamilan pertamapun terjadi pada usia yang cukup dewasa. Bahkan harus diusahakan saat seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka penundaan kelahiran anak pertama harus dilakukan. Dalam istilah KIE disebut sebagai anjuran untuk mengubah bulan madu menjadi tahun madu.

Pendewasaan usia perkawinan merupakan bagian dari program Keluarga Berencana Nasional.Program PUP memberikan dampak pada peningkatan umur kawin pertama yang pada gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR).

Tujuan program pendewasaan usia perkawinan adalah:

Memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar dalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek terkait dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi dan menentukan jumlah dan jarak kelahiran.Tujuan PUP seperti ini berimplikasi pada perlunya peningkatan usia kawin yang lebih dewasa.

Program pendewasaan usia kawin dan Perencanaan Keluarga merupakan kerangka dari program pendewasaan usia perkawinan. Kerangka ini terdiri dari tiga masa reproduksi, yaitu: 1) Masa menunda perkawinan dan kehamilan, 2) Masa menjarangkan kehamilan dan 3) Waktu mencegah kehamilan.

Kerangka ini dapat dilihat seperti bagan dibawah ini.



1. Masa Menunda Perkawinan dan Kehamilan
    Kelahiran anak yang baik, adalah ketika dilahirkan oleh seorang ibu yang telah berusia 20 tahun. Kelahiran anak, oleh seorang ibu di bawah ini usia 20 tahun akan dapat mempengaruhi kesehatan ibu dan anak yang bersangkutan. Karena itu sangat dianjurkan apabila seorang perempuan belum berusia 20 tahun untuk menunda perkawinannya. Bila sudah terlanjur menjadi pasangan suami istri yang masih dibawah usia 20 tahun, maka dianjurkan untuk menunda kehamilan , dengan menggunakan alat kontrasepsi seperti yang akan diuraikan dibawah ini. 
    Beberapa alasan medis secara objektif dari perlunya penundaan usia kawin pertama dan kehamilan pertama untuk istri yang belum berumur 20 tahun adalah sebagai berikut:
  • Kondisi rahim dan panggul belum berkembang optimal sehingga dapat mengakibatkan risiko kesakitan dan kematian pada saat persalinan, nifas dan bayinya.
  • Kemungkinan timbulnya resiko medik sebagai berikut:
      • Keguguran • preeklamsia (tekanan darah tinggi, cedema, proteinuria) • eklamsia (keracunan kehamilan) • Timbulnya kesulitan persalinan • Bayi lahir sebelum waktunya • Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR) • fistula Vesikovaginal (merembesnya air seni ke vagina) • fistula Retrovaginal ( keluarnya gas dan feses / tinja ke vagina) • Kanker leher rahim
     
    Penundaan kehamilan pada usia dibawah 20 tahun ini diselenggarakan dengan menggunakan alat kontrasepsi sebagai berikut:
  • Prioritas kontrasepsi adalah oral pil, oleh karena peserta masih muda dan sehat
  • Kondom kurang menguntungkan, karena pasangan sering bersenggama (frekuensi tinggi) sehingga akan memiliki kegagalan tinggi.
  • AKDR / Spiral / IUD untuk yang belum memiliki anak adalah pilihan kedua. AKDR / Spiral / IUD yang
  • digunakan harus dengan ukuran terkecil.

    2. Masa menjarangkan kehamilan
      Masa menjarangkan kehamilan terjadi pada periode PUS berada pada umur 20-35 tahun. Secara empiris diketahui bahwa PUS sebaiknya melahirkan di periode umur 20-35 tahun, sehingga resiko-resiko medik yang diuraikan diatas tidak terjadi. Dalam periode 15 tahun (usia 20-35 tahun) dianjurkan untuk memiliki 2 anak. Sehingga jarak ideal antara dua kelahiran untuk PUS kelompok ini adalah sekitar 7-8 tahun. Patokannya adalah jangan terjadi dua balita dalam periode 5 tahun. Untuk menjarangkan kehamilan dianjurkan menggunakan alat kontrasepsi. 
      Pemakaian alat kontrasepsi pada tingkat ini dilaksanakan untuk menjarangkan kelahiran agar ibu dapat menyusui anaknya dengan cukup banyak dan lama. Semua kontrasepsi, yang dikenal sampai sekarang dalam program Keluarga Berencana Nasional, pada dasarnya cocok untuk menjarangkan kelahiran. Akan tetapi dianjurkan setelah kelahiran anak pertama langsung menggunakan alat kontrasepsi spiral (IUD). 
    3. Masa Mencegah Kehamilan
      Masa pencegahan kehamilan berada pada periode PUS berumur 35 tahun keatas. Sebab secara empirik diketahui melahirkan anak diatas usia 35 tahun banyak mengalami resiko medik. Pencegahan kehamilan adalah proses yang dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi. Kontrasepsi yang akan dipakai diharapkan bertahan sampai umur reproduksi dari PUS yang bersangkutan yaitu sekitar 20 tahun dimana PUS sudah berumur 50 tahun. 
      Alat kontrasepsi yang dianjurkan untuk PUS usia diatas 35 tahun adalah sebagai berikut:
    • Pilihan utama penggunaan kontrasepsi pada masa ini adalah kontrasepsi mantap (mow, MOP).
    • Pilihan ke dua kontrasepsi adalah IUD / AKDR / Spiral
    • Pil kurang dianjurkan karena pada usia ibu yang relatif tua memiliki kemungkinan timbulnya akibat sampingan.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar